PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri menyita aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliar, akibatnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan enam nama influencer perihal binary option ke kepolisian.
Sebelumnya aset Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan binary option sebesar Rp60 miliar berupa kendaraan dan properti disita Bareskrim Polri.
Penyitaan aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliar tersebut dikonfirmasi Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Senin, 14 Maret 2022.
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan akan bertambah ada," ucap Gatot seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen LaLiga Spanyol Usai Pesta Gol di Kandang Mallorca
Selama tiga hari Bareskrim Polri melakukan penelusuran pada aset harta bergerak milik Doni Salmanan di Bandung, Jawa Barat.
"Terkait aliran dana, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait pemblokiran dana, dan pemeriksaan hasil dari dana tersebut, kami akan terus lakukan tracing aset," lanjutnya.
Bareskrim Polri juga menyita beberapa barang bermerk bernilai tinggi, serta total terdapat 28 saksi diperiksa dalam penyidikan kasus binary option Doni Salmanan.
"Pada Senin, 14 Maret 2022 manajer DS yakni EJS dan istrinya DNF, belum memenuhi panggilan penyidik hari ini, dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk pemeriksaan," lanjut Gatot.
Sementara itu, pihak OJK yang merupakan bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyerahkan enam nama influencer ke Bareskrim Polri terkait kasus binary option.
Penyerahan enam nama influencer ke Bareskrim Polri soal binary option, dikonfirmasi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin, 14 Maret 2022.
"Kita kemarin sudah panggil semua trading itu. Terdapat enam influencer kita panggil, dan telah diserahkan ke kepolisian," ucap Wimboh Santoso seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Berkenaan jumlah, OJK secara tidak langsung membuka kemungkinan influencer lain yang akan dilakukan pemeriksaan, karena SWI terus bekerja dan berkoordinasi satu sama lain.
"Tergantung. Kan kita kerja di Satgas Waspada Investasi. Jadi ini kan masih mulai begitu ada ya dilaporkan, ada dilaporkan," lanjut Wimboh Santoso.
Wimboh Santoso mengungkapkan, jika OJK menemukan berbagai informasi investasi yang mencurigakan soal binary option, maka akan dilakukan koordinasi melalui SWI.
Sebagai informasi, SWI memiliki anggota dari kementerian dan lembaga terkait, misalnya kepolisian, Kominfo, UMKM serta Bank Indonesia (BI).***