PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".
Keputusan itu diambil setelah (KPI) menilai secara menyeluruh sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di salah satu saluran TV Nasional tersebut.
Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini dianggap memiliki unsur yang dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Penilaian yang dilakukan KPI itu di antaranya terhadap jalan cerita dan kesepadanan klasifikasi program siaran (R) yang sudah ditetapkan.
Selain itu juga pemilihan pemeran yang masih di bawah umur untuk memainkan karakter seorang istri ketiga.
Sebelumnya, KPI telah mendapatkan banyak laporan masyarakat melalui berbagai platform sosial media.
Laporan itu dipicu oleh kegeraman publik terhadap pemilihan aktris yang masih berumur 15 tahun untuk menjadi tokoh istri ketiga.