Berpotensi Melanggar Hak Anak, KPI Resmi Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri

- 5 Juni 2021, 21:50 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". //Instagram/@panjiasaputra

PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".

Keputusan itu diambil setelah (KPI) menilai secara menyeluruh sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di salah satu saluran TV Nasional tersebut.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra ini dianggap memiliki unsur yang dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Setelah Bikin Kesal Uya Kuya, Dewi Perssik Dibuat Sebal Denise Cadel: Berantem Sama Lu Level Gue Low!

Penilaian yang dilakukan KPI itu di antaranya terhadap jalan cerita dan kesepadanan klasifikasi program siaran (R) yang sudah ditetapkan.

Selain itu juga pemilihan pemeran yang masih di bawah umur untuk memainkan karakter seorang istri ketiga.

Sebelumnya, KPI telah mendapatkan banyak laporan masyarakat melalui berbagai platform sosial media.

Baca Juga: Ashanty Kesal Azriel Hermansyah 'Tuduh' Hal ini Sampai Seret Nama Sarah Menzel: Astaga, Coba Ngomong Lagi!

Laporan itu dipicu oleh kegeraman publik terhadap pemilihan aktris yang masih berumur 15 tahun untuk menjadi tokoh istri ketiga.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x