PR TASIKMALAYA – Sinetron Zahra awal tayangnya langsung menuai kontroversi dan menjadi sorotan banyak pihak termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Zahra merupakan mega series dari Suara Hati Istri yang menceritakan soal anak berusia 15 tahun sudah menjadi istri ketiga.
Sehingga beberapa pihak ada yang menilai sinetron Zahra dianggap mengeksploitasi anak dibawah umur, mencontohkan untuk menikahi anak-anak dan sebagainya.
Baca Juga: Adik Alvin Faiz Buka Suara Soal Dugaan Zina yang Diungkapkan Melalui Unggahan Larissa Chou
Sinetron Zahra pasca menuai banyak kritik dan kontroversi pada akhirnya mendapat tindakan tegas dari KPI.
KPI memutuskan untuk memberhentikan sementara sinetron Zahra yang dianggap berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS).
Informasi ini disampaikan KPI dalam unggahan instagram @kpipusat pada Sabtu, 5 Juni 2021.
“Pasca Pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara,” tulis KPI seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kpipusat.