Berpotensi Melanggar Hak Anak, KPI Resmi Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri

- 5 Juni 2021, 21:50 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra".
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menetapkan penghentian sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". //Instagram/@panjiasaputra

Berdasarkan UU perlindungan anak, usia 15 tahun masih tergolong anak-anak, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain itu, protes masyarakat kepada KPI juga menyangkut kisah yang dimiliki sinetron tersebut yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Ogah Pilih Maia Estianty dan Jatuh ke Pelukan Mulan Jameela: Dia Tidak Butuh Saya

Kemudian romantisme suami istri yang dianggap melampaui batas yang seharusnya tidak melibatkan aktris berusia 15 tahun sebab dapat melanggar hak anak.

Menanggapi penindakan KPI ini, pihak Indosiar berjanji akan memperbaiki jalan cerita program tersebut.

Sementara itu, Harsiwi Achmad selaku direktur program dan produksi Indosiar, memahami saran dan kritik perihal KDRT dan romantisme sinetron ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Ogah Pilih Maia Estianty dan Jatuh ke Pelukan Mulan Jameela: Dia Tidak Butuh Saya

Namun, ia mengaku tidak setuju bila program ini dinilai sebagai alat promosi pernikahan dini karena dalam ceritanya Zahra sudah lulus sma.

Sementara tentang poligami, terang Harsiwi, gagasan awal sinetron itu ialah untuk memberikan gambaran ideal poligami yang bisa memicu masalah serta intrik.

Walaupun begitu, Harsiwi berkata bahwa di kemudian hari, sinetron ini akan menghilangkan adegan sensitif seperti KDRT.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah