Berdasarkan UU perlindungan anak, usia 15 tahun masih tergolong anak-anak, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Selain itu, protes masyarakat kepada KPI juga menyangkut kisah yang dimiliki sinetron tersebut yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian romantisme suami istri yang dianggap melampaui batas yang seharusnya tidak melibatkan aktris berusia 15 tahun sebab dapat melanggar hak anak.
Menanggapi penindakan KPI ini, pihak Indosiar berjanji akan memperbaiki jalan cerita program tersebut.
Sementara itu, Harsiwi Achmad selaku direktur program dan produksi Indosiar, memahami saran dan kritik perihal KDRT dan romantisme sinetron ini.
Namun, ia mengaku tidak setuju bila program ini dinilai sebagai alat promosi pernikahan dini karena dalam ceritanya Zahra sudah lulus sma.
Sementara tentang poligami, terang Harsiwi, gagasan awal sinetron itu ialah untuk memberikan gambaran ideal poligami yang bisa memicu masalah serta intrik.
Walaupun begitu, Harsiwi berkata bahwa di kemudian hari, sinetron ini akan menghilangkan adegan sensitif seperti KDRT.