"Kami sudah sampaikan kepada saudara Hotman Paris untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokan," ujar Partahi Sihombing.
"Yang menjelekan, yang mengolok-ngolok, kemudian memprovokasi, yang mengekspose yang menjadi konsumsi publik," tambahnya.
Partahi Sihombing enggan menjawab rincian pelaporan untuk Hotman Paris saat ditanya oleh awak media.
Partahi Sihombing menjelaskan bahwa ini laporan soal kode etik, dan pihaknya juga tidak mau melanggar kode etik karena membukan kejelekan teman satu profesinya.
Maka dari itu, Partahi juga meyakinkan agar pelaporan dugaan pelanggaran ini hanya akan di buka saat diproses oleh dewan kehormatan dari PERADI.
Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat, Diputuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Partahi Sihombing juga ditemani dua pengacara lainya yakni Muara Karta dan Tomy.
Tim kuasa hukum Hotma Sitompul menegaskan bahwa ini sebagai langkah pembuktian janji untuk menindaklanjuti pelanggaran Hotman Paris.
Partahi juga menjelaskan bahwa ini telah menjalani masa yang panjang.***