Diduga Langgar Kode Etik, Pihak Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke DPP PERADI

- 13 April 2021, 05:00 WIB
Pihak dari pengacara Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke DPP PERADI.*
Pihak dari pengacara Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke DPP PERADI.* /Kolase Instagram.com/@hotmasitompoelofficial, @hotmanparisofficial

"Kami sudah sampaikan kepada saudara Hotman Paris untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokan," ujar Partahi Sihombing. 

"Yang menjelekan, yang mengolok-ngolok, kemudian memprovokasi,  yang mengekspose  yang menjadi konsumsi publik," tambahnya. 

Baca Juga: Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Dimulai Besok 13 April 2021, Menteri Agama: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Partahi Sihombing enggan menjawab rincian pelaporan untuk Hotman Paris saat ditanya oleh awak media. 

Partahi Sihombing menjelaskan bahwa ini laporan soal kode etik, dan pihaknya juga tidak mau melanggar kode etik karena membukan kejelekan teman satu profesinya. 

Maka dari itu, Partahi juga meyakinkan agar pelaporan dugaan pelanggaran ini hanya akan di buka saat diproses oleh dewan kehormatan dari PERADI.

Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat, Diputuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Partahi Sihombing juga ditemani dua pengacara lainya yakni Muara Karta dan Tomy. 

Tim kuasa hukum Hotma Sitompul menegaskan bahwa ini sebagai langkah pembuktian janji untuk menindaklanjuti pelanggaran Hotman Paris.  

Partahi juga menjelaskan bahwa ini telah menjalani masa yang panjang.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah