PR TASIKMALAYA - Kuasa hukum Hotma Sitompul yakni Partahi Sihombing melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hal ini lantaran Hotman Paris diduga melanggar kode etik maka dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Selain itu, kuasa hukum Hotma Sitompul meminta Hotman Paris untuk menjaga ucapanya.
Terkait laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Hotma Sitompul pada Senin, 12 April 2021.
"Kami datang ke kantor DPP PERADI memasukan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat," kata Partahi Sihombing seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Senin 12 April 2021.
"Kami adukan pelanggaran yang dilakukan saudara Hotman Paris kepada klien kami Hotma Sitompul," tambahnya.
Partahi Sihombing juga mengungkapkan rasa keberatan dari Hotam Sitompul atas sikap Hotman Paris.