Diduga Langgar Kode Etik, Pihak Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke DPP PERADI

- 13 April 2021, 05:00 WIB
Pihak dari pengacara Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke DPP PERADI.*
Pihak dari pengacara Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke DPP PERADI.* /Kolase Instagram.com/@hotmasitompoelofficial, @hotmanparisofficial

PR TASIKMALAYA - Kuasa hukum Hotma Sitompul yakni Partahi Sihombing melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Hal ini lantaran Hotman Paris diduga melanggar kode etik maka dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

Selain itu, kuasa hukum Hotma Sitompul meminta Hotman Paris untuk menjaga ucapanya. 

Baca Juga: Curahan Hati Teddy Syach yang Ibadah Puasa Ramadhan Pertama Tanpa Rina Gunawan: Saya Harus Konsolidasi

Terkait laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Hotma Sitompul pada Senin, 12 April 2021.

"Kami datang ke kantor DPP PERADI memasukan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat," kata Partahi Sihombing seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Senin 12 April 2021.

"Kami adukan pelanggaran yang dilakukan saudara Hotman Paris kepada klien kami Hotma Sitompul," tambahnya.

Baca Juga: Tiongkok Laksanakan Ibadah Puasa Ramadhan Selasa 13 April 2021, Berlangsung 14,5 Hingga 15,5 Jam Perhari

Partahi Sihombing juga mengungkapkan rasa keberatan dari Hotam Sitompul atas sikap Hotman Paris.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x