Saldo Rekening Atlet eSport di Maybank Raib, Hotman Paris Ungkap Sejumlah Kejanggalan

- 9 November 2020, 20:58 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /instagram.com/hotmanparisofficial/

PR TASIKMALAYA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) saat ini tengah menghadapi masalah serius.

Pasalnya, salah satu nasabah yang merupakan seorang atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta melaporkan telah kehilangan saldo rekeningnya sebesar Rp22 miliar.

Dalam menghadapi kasus tersebut, Maybank menggaet pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya akan Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Hotman Paris dalam acara konferensi persnya menyampaikan dugaan terkait adanya beberapa kejanggalan yang terjadi di kasus raibnya dana nasabah milik Winda.

Beberapa kejanggalan tersebut, diantaranya adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang melibatkan nasabah.

Oleh sebab itu, ia menyerahkan agar penyidik dan aparat kepolisian melakukan penelurusan lebih mendalam mengenai orang-orang yang diduga terlibat.

Baca Juga: Dianggap Belum Final, Rusia dan Tiongkok Tolak Akui Kemenangan Joe Biden

“A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Senin, 9 November 2020

Selain itu, Hotman juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yaitu, ATM dan buku tabungan yang tidak dipegang oleh nasabah.

Dalam hal ini, Winda mempercayakannya kepada tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Raja Salman Beri Hadiah Pesawat Bergambar Habib Rizieq?

Hal ini menunjukkan tersangka A sudah memiliki kedekatan dengan keluarga Winda. Bahkan diketahui A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank

Kejanggalan selanjutnya, adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, tapi rekening bank lain yang merupakan bank swasta.

Namun demikian, ia mengaku tidak melakukan tuduhan apapun hanya menggunkan hak jawab kliennya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x