PR TASIKMALAYA - Kuasa hukum Hotma Sitompul yakni Partahi Sihombing melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hal ini lantaran Hotman Paris diduga melanggar kode etik maka dilaporkan kepada Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Selain itu, kuasa hukum Hotma Sitompul meminta Hotman Paris untuk menjaga ucapanya.
Terkait laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Hotma Sitompul pada Senin, 12 April 2021.
"Kami datang ke kantor DPP PERADI memasukan pengaduan ke Komisi Pengawas Advokat," kata Partahi Sihombing seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Hitz Infotainment pada Senin 12 April 2021.
"Kami adukan pelanggaran yang dilakukan saudara Hotman Paris kepada klien kami Hotma Sitompul," tambahnya.
Partahi Sihombing juga mengungkapkan rasa keberatan dari Hotam Sitompul atas sikap Hotman Paris.
"Kami sudah sampaikan kepada saudara Hotman Paris untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokan," ujar Partahi Sihombing.
"Yang menjelekan, yang mengolok-ngolok, kemudian memprovokasi, yang mengekspose yang menjadi konsumsi publik," tambahnya.
Partahi Sihombing enggan menjawab rincian pelaporan untuk Hotman Paris saat ditanya oleh awak media.
Partahi Sihombing menjelaskan bahwa ini laporan soal kode etik, dan pihaknya juga tidak mau melanggar kode etik karena membukan kejelekan teman satu profesinya.
Maka dari itu, Partahi juga meyakinkan agar pelaporan dugaan pelanggaran ini hanya akan di buka saat diproses oleh dewan kehormatan dari PERADI.
Baca Juga: Hilal Sudah Terlihat, Diputuskan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Partahi Sihombing juga ditemani dua pengacara lainya yakni Muara Karta dan Tomy.
Tim kuasa hukum Hotma Sitompul menegaskan bahwa ini sebagai langkah pembuktian janji untuk menindaklanjuti pelanggaran Hotman Paris.
Partahi juga menjelaskan bahwa ini telah menjalani masa yang panjang.***