Ia juga menerangkan bahwa pada saat itu, kliennya tidak sedang berada di lokasi penggerebekan.
Selain itu disebutkan bahwa ada tiga orang yang berada di lokasi saat penggerebekan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jeddah Street Circuit, Sirkuit Jalan Raya Tercepat Dalam Sejarah Balap Mobil F1 di Arab Saudi
“Pada saat penggerebekan itu ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat penggerebekan itu mba Cynthiara Alona sendiri tidak berada di tempat,” paparnya.
“Sedangkan hotel itu adalah milik dari pada Cynthiara,” sambung Tinus Nahak.
Untuk diketahui, penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya di Hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 17 Maret 2021 di Hotel Alona.
Hal ini dikarenakan ada dugaan transaksi atau untuk melakukan prostitusi di Wilayah Tangerang dan terdapat puluhan orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya.***