Ida mengatakan, hingga kini Kemenaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari
"Hari ini penerimaan program subsidi gaji atau upah sudah masuk bath keempat, secara total batch pertama 99,32 (persen), batch kedua 99,32 (persen), batch ketiga 99,32 persen, batch keempat 95, 32 persen. Totalnya 98,42 persen," ucapnya.
Sementara, di tempat lain aksi demo penuntutan UU Cipta Kerja masih terus berjalan dengan menyampaikan aspirasi guna mewujudkan, dan melindungi hak-hak buruh.
UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa hak rakyat ialah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak mendapatkan jaminan sosial.
Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai Undang Undang Cipta Kerja cacat secara formil dan cacat materiil.
Sekertaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip menyatakan, sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.
"Sehingga seluruh ketentuan material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat pekerja/buruh dan keluarganya," kata Saepul.
Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!