Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Tahap ke-5 di Bogor Segera Cair

- 7 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

Ida mengatakan, hingga kini Kemenaker sudah empat kali melakukan pencairan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan itu secara bertahap dengan realisasi yang beragam setiap tahapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 7 Oktober 2020: akan Cerah Berawan Sepanjang Hari

"Hari ini penerimaan program subsidi gaji atau upah sudah masuk bath keempat, secara total batch pertama 99,32 (persen), batch kedua 99,32 (persen), batch ketiga 99,32 persen, batch keempat 95, 32 persen. Totalnya 98,42 persen," ucapnya.

Sementara, di tempat lain aksi demo penuntutan UU Cipta Kerja masih terus berjalan dengan menyampaikan aspirasi guna mewujudkan, dan melindungi hak-hak buruh.

UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa hak rakyat ialah mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta hak mendapatkan jaminan sosial.

Baca Juga: Menunggak Hampir Dua Tahun, Kemenpora Dituntut Segera Lunasi Honor Panitia Asian Games 2018

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai Undang Undang  Cipta Kerja cacat secara formil dan cacat materiil.

Sekertaris Jenderal DPP KRPI, Saepul Tavip  menyatakan, sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversi di tengah masyarakat.

"Sehingga seluruh ketentuan material UU Cipta Kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat pekerja/buruh dan keluarganya," kata Saepul.

Baca Juga: Ingin Lepas Status WNI Karena Beberapa Alasan? Begini Cara Pindah Kewarganegaraan!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah