Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Tahap ke-5 di Bogor Segera Cair

- 7 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Instagram/@idafauziyahnu /

Dari uraian tersebut, maka KRPI akan menempuh jalur perlawanan berikutnya yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Hal ini sebagai bentuk pembelaan terhadap masa depan rakyat pekerja Indonesia beserta keluarganya.

"KRPI pun berharap seluruh komponen gerakan Serikat Pekerja di Indonesia untuk bahu membahu, kompak menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan rakyat pekerja ini dengan tetap menjaga keselamatan pekerja dari bahaya covid-19," kata Saepul Tavip.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah