Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp750.000! Simak Cara Dapat PKH 2023 dan Cek Ketentuannya di Sini

- 26 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi - Simak ketentuan dan cara mendapat bansos ibu hamil atau PKH 2023 sebesar Rp750.000.
Ilustrasi - Simak ketentuan dan cara mendapat bansos ibu hamil atau PKH 2023 sebesar Rp750.000. //pixabay/fezailc

Untuk mendapat bansos tersebut, Anda harus terdaftar lebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab Kemensos hanya memberikan bantuan kepada keluarga yang namanya terdaftar di DTKS saja. 

Untuk terdaftar di DTKS, Anda bisa mendaftar dengan dua cara yakni secara manual lewat kelurahan atau desa setempat. 

Kemudian pendaftaran yang mudah bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store. 

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Ada Pengaruh Jokowi di Balik Dirinya Duduki Kursi Ketum PSI!

Pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos ini terhitung mudah karena Anda hanya memerlukan KK dan KTP saja sebagai rujukan data serta HP dan kuota. 

Lalu Anda hanya perlu mengisi setiap kolom data yang diminta dan disesuaikan dengan data di KK atau KTP. 

Jika sudah, maka sistem akan melanjutkan data tersebut ke Dinsos untuk dipertimbangkan kelayakannya sebagai penerima bansos PKH 2023. 

Demikian informasi cara mendapat bansos PKH 2023 atau ibu hamil dengan besaran Rp750.000 per tahap.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah