Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp750.000! Simak Cara Dapat PKH 2023 dan Cek Ketentuannya di Sini

- 26 September 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi - Simak ketentuan dan cara mendapat bansos ibu hamil atau PKH 2023 sebesar Rp750.000.
Ilustrasi - Simak ketentuan dan cara mendapat bansos ibu hamil atau PKH 2023 sebesar Rp750.000. //pixabay/fezailc

PR TASIKMALAYA - Menjelang pencairan periode tahap 4, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan bantuan sosial (bansos) khusus untuk ibu hamil. 

Bansos yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) ini diberikan hingga Rp750.000 oleh pemerintah kepada ibu hamil yang memenuhi syarat. 

Bagi Anda yang penasaran, simak cara mendapat bansos ibu hamil dengan membaca ketentuan PKH 2023 di artikel ini. 

Namun perlu diingat bahwa bantuan PKH tersebut hanya menyasar keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga di luar itu tidak bisa mendapat bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Link Nonton The Kidnapping Day Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang, Spoiler dan Preview

Kemudian PKH itu sendiri merupakan program bansos yang rutin disalurkan setiap tahun oleh Kemensos kepada keluarga miskin di Indonesia. 

Bansos ini menyasar banyak kriteria yang salah satunya adalah ibu hamil atau nifas yang berasal dari keluarga miskin. 

Besaran bantuan ibu hamil atau PKH 2023 ini adalah Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap. 

Baca Juga: Tak Mau Berkarier di PDIP, Kaesang Pangarep Pilih 'Partai Kecil' PSI karena Alasan Ini

Untuk mendapat bansos tersebut, Anda harus terdaftar lebih dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab Kemensos hanya memberikan bantuan kepada keluarga yang namanya terdaftar di DTKS saja. 

Untuk terdaftar di DTKS, Anda bisa mendaftar dengan dua cara yakni secara manual lewat kelurahan atau desa setempat. 

Kemudian pendaftaran yang mudah bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh lewat Play Store. 

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Ada Pengaruh Jokowi di Balik Dirinya Duduki Kursi Ketum PSI!

Pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos ini terhitung mudah karena Anda hanya memerlukan KK dan KTP saja sebagai rujukan data serta HP dan kuota. 

Lalu Anda hanya perlu mengisi setiap kolom data yang diminta dan disesuaikan dengan data di KK atau KTP. 

Jika sudah, maka sistem akan melanjutkan data tersebut ke Dinsos untuk dipertimbangkan kelayakannya sebagai penerima bansos PKH 2023. 

Demikian informasi cara mendapat bansos PKH 2023 atau ibu hamil dengan besaran Rp750.000 per tahap.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah