Namun sebagai catatan, bansos Rp750.000 per tahap ini hanya berlaku bagi penerima PKH kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun saja.
Di luar dari kategori tersebut, akan mendapat bantuan dengan jumlah yang berbeda.
Baca Juga: Sukses dengan Lagu Seven, Jungkook BTS Pukau Penggemar dengan Teaser Album '3D'
Pencairan pun dilakukan dalam empat tahap, di mana pada tahap 4 akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2023.
Pencairan PKH 2023 bisa dilakukan lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***