Cair Rp750.000! Ini Dia Kriteria Penerima PKH 2023 yang Berhak Dapat Bansos dari Kemensos

- 26 September 2023, 14:37 WIB
Simak kriteria penerima bansos PKH 2023.
Simak kriteria penerima bansos PKH 2023. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR TASIKMALAYA - Mau dapat bantuan uang tunai hingga Rp750.000? Simak caranya dengan membaca artikel ini sampai selesai. 

Bantuan sosial (bansos) yang tersedia dengan besaran hingga Rp750.000 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH 2023 hingga Rp750.000. 

Namun sebelum itu, perlu diingat bahwa bansos PKH merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dicairkan setiap 3 bulan sekali. 

Baca Juga: Menuju Ending, Drakor Behind Your Touch Raih Rating Tertinggi

Kemudian bansos ini memiliki ketentuannya sendiri sehingga tak sembarangan masyarakat bisa memperoleh bantuan PKH. 

Kriteria Penerima PKH 2023

1. Penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

2. WNI dibuktikan dengan KTP

3. Bukan anggota ASN, Polri, dan TNI. 

Baca Juga: Bae Suzy Tampak Elegan dengan Kepribadian Berbeda, Intip Foto Poster Drakor DOONA!

4. Memenuhi salah satu kategori berikut: 

- Ibu Hamil/nifas 

- Anak usia dini 0-6 tahun 

- Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat 

- Penyandang disabilitas berat

- Lansia 

Baca Juga: Link Nonton Behind Your Touch Episode 15: SPOILER! Keadaan Jang-yeol Setelah Melihat Mayat Sun-Woo

5. Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika semua kriteria di atas sudah dipenuhi, maka bansos hingga Rp750.000 untuk kategori tertentu bisa diambil sesuai jadwal pencairan. 

Namun sebagai catatan, bansos Rp750.000 per tahap ini hanya berlaku bagi penerima PKH kategori ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun saja. 

Di luar dari kategori tersebut, akan mendapat bantuan dengan jumlah yang berbeda. 

Baca Juga: Sukses dengan Lagu Seven, Jungkook BTS Pukau Penggemar dengan Teaser Album '3D'

Pencairan pun dilakukan dalam empat tahap, di mana pada tahap 4 akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2023. 

Pencairan PKH 2023 bisa dilakukan lewat Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x