PR TASIKMALAYA - Pentingnya pemahaman tentang riwayat pinjaman kredit dalam pengajuan pinjaman perlu dipahami oleh para debitur.
Riwayat kredit Anda bisa menjadi faktor penentu apakah permohonan kredit Anda akan disetujui atau ditolak oleh bank.
Informasi ini akan menguraikan beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan riwayat kredit Anda untuk memastikan kelancaran pengajuan dana.
Setiap kali Anda mengajukan pinjaman, baik itu untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau bahkan pinjaman tanpa agunan (Kredit Tanpa Agunan atau KTA), pembayaran kredit Anda akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Catat! 10 Lokasi Parkir dengan Tarif Tinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta
Sebelumnya, sistem ini lebih dikenal dengan nama BI Checking, tetapi sejak 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Di mana riwayat kredit Anda dinilai dalam skala 1 hingga 5, yang disebut sebagai Kolektibilitas (Kol).
Kol 1 mengindikasikan riwayat pembayaran yang sangat baik tanpa keterlambatan, sementara Kol 5 merupakan skala terburuk yang menunjukkan tunggakan lebih dari 6 bulan.
Kondisi ini sangat berpengaruh dalam pengajuan pinjaman kredit yang akan Anda ajukan.
Riwayat kredit yang masuk dalam Kol.1 memiliki kemungkinan besar untuk disetujui, sementara di Kol.3 ke atas, kemungkinan pengajuan akan ditolak.