PR TASIKMALAYA - Untuk memperbaiki BI Checking yang bermasalah dan menghindari penolakan pengajuan pinjaman kredit ke bank, maka pemutihan BI Checking sangat diperlukan.
BI Checking, atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang dan kualitas kolektibilitasnya.
Bank dan lembaga keuangan menggunakan BI Checking sebagai salah satu faktor penilaian saat seseorang mengajukan pinjaman kredit, termasuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan kartu kredit.
BI Checking sebelumnya merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Baca Juga: Makan Sayur Pake Es, Yuk Main Tes IQ! Si Jeli Pasti Bisa Temukan yang Beda
Informasi yang tercatat mencakup identitas debitur, jumlah pembiayaan, riwayat pembayaran, dan catatan kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses informasi ini.
Namun, sekarang SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga keuangan wajib melaporkan data debitur ke SLIK.