PR TASIKMALAYA - Mendapatkan persetujuan pinjaman kredit dari bank atau lembaga keuangan seringkali melibatkan pemeriksaan BI Checking.
Maka sebelum Anda mengajukan pinjaman kredit ke bank, lebih baik pahami dulu tentang BI Checking. BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat sejarah pembayaran kredit seseorang, baik itu lancar atau macet.
Ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengajuan pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit.
Dalam BI Checking, informasi mengenai identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan riwayat pembayaran cicilan kredit dicatat dengan rinci.
Baca Juga: Ingin Kredit Pinjaman Anda Diterima? Coba Pahami Hal Ini Terlebih Dahulu
Data ini dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK). Setiap nasabah debitur yang mengajukan kredit akan diberikan skor kredit berdasarkan catatan kreditnya dalam BI Checking.
Skor ini berkisar dari 1 hingga 5, dan masing-masing skor memiliki makna tersendiri. Skor 1 menunjukkan bahwa kredit debitur lancar, sementara skor 5 menandakan bahwa kredit debitur telah macet lebih dari 180 hari.
Berikut adalah rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
Skor 1: Kredit dalam kondisi baik, menunjukkan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.