Ingin Kredit Pinjaman Anda Diterima? Coba Pahami Hal Ini Terlebih Dahulu

- 5 September 2023, 07:07 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PR TASIKMALAYA - Pernahkah Anda mendengar cerita tentang orang yang pengajuan pinjaman kredit, namun ditolak?

Salah satu cara untuk menghindarinya adalah dengan menjaga riwayat pinjaman kredit Anda.

Di bawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait dengan riwayat kredit Anda, agar bisa melakukan pinjaman dana.

Setiap kali Anda mengajukan kredit, baik itu untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau bahkan pinjaman uang tanpa jaminan (Kredit Tanpa Agunan atau KTA), pembayaran kredit Anda akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Pinjaman KUR BRI dan Tabel Angsuran September 2023

Sebelumnya, sistem ini lebih dikenal dengan nama BI Checking. Mulai 1 Januari 2018, pengelolaan riwayat kredit debitur yang awalnya dilakukan oleh Bank Indonesia, sekarang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Riwayat kredit Anda akan dinilai berdasarkan aktivitas kredit Anda dalam skala 1 hingga 5, yang sering disebut sebagai Kolektibilitas (Kol). Berikut penjelasan lebih detail tentang skala tersebut:

1. Kredit Lancar atau Kol 1

Pada skala ini, riwayat pembayaran Anda sangat baik, dan Anda mampu memenuhi semua kewajiban, termasuk angsuran, pokok utang, dan bunga, tanpa ada keterlambatan atau masalah.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah