Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Pahami Dulu Soal Agunan Ini

- 6 September 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi syarat domisili bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan bisa cair Rp100 juta dari BCA Personal Loan.
Ilustrasi syarat domisili bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman tanpa agunan bisa cair Rp100 juta dari BCA Personal Loan. /Raten-Kauf/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Penting bagi siapa pun yang ingin mengajukan pinjaman kredit di bank untuk memahami konsep agunan.

Agunan adalah aset yang digunakan sebagai jaminan atau jaminan tambahan kepada bank saat mengajukan pinjaman kredit atau pembiayaan.

Ini berarti jika nilai agunan tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh bank, maka pengajuan pinjaman kredit dapat ditolak. Agunan memiliki peran penting dalam proses pemberian pinjaman kredit atau pembiayaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan yang diberikan oleh nasabah debitur kepada bank untuk mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman KUR BCA 2023 Tanpa Agunan!

Meskipun pada dasarnya, kredit dinilai berdasarkan kelayakan usaha dan arus kas debitur, ada situasi di mana bank memerlukan agunan berupa aset untuk meningkatkan kepercayaan.

Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir bagi pemberi pinjaman (bank), jika debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh sebuah barang atau aset agar dapat dijadikan agunan:

1. Punya nilai ekonomis

Aset tersebut harus memiliki nilai uang yang dapat dinilai dan diuangkan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: CIMB Niaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x