- Agunan pokok: usaha atau objek yang dibiayai
- Agunan tambahan: tidak diberlakukan
- Minimal operasional usaha: Usaha harus kurang dari 6 bulan, dengan syarat salah satu dari kriteria tertentu, yakni mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya, tergabung dalam Kelompok Usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.
- Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi
Baca Juga: PKB Dikabarkan Keluar dari Koalisi Indonesia Maju, PAN Minta Keterangan Terbuka
2. KUR Mikro
- Limit kredit: Rp10 juta hingga Rp100 juta
- Jangka waktu: maksimal 3 tahun (KMK), 5 tahun (KI)
- Suku bunga: Berkisar antara 6% hingga 9% efektif per tahun, tergantung pada jumlah penerimaan KUR sebelumnya.
Baca Juga: Kisah Tragis Kokichi Muta di Jujutsu Kaisen, Si Buruk Rupa yang Hanya Ingin Bertemu Temannya
- Agunan pokok: usaha atau objek yang dibiayai