- Agunan tambahan: tidak diberlakukan
- Minimal operasional usaha: Minimal 6 bulan, atau minimal 3 bulan bagi calon debitur yang telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan memiliki usaha.
- Akumulasi plafon per debitur: Terbatas, tergantung pada sektor usaha.
Baca Juga: Sekjen PBB: Pasangan Prabowo-Yusril Akan Seperti Dwitunggal Soekarno-Hatta
3. KUR Kecil
- Limit kredit: Rp100 juta hingga Rp500 juta
- Jangka waktu: maksimal 4 tahun (KMK), 5 tahun (KI)
- Suku bunga: Berkisar antara 6% hingga 9% efektif per tahun, tergantung pada jumlah penerimaan KUR sebelumnya.
- Agunan pokok: usaha atau objek yang dibiayai
- Agunan tambahan: Diperlukan, bisa berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.