Apa itu BI Checking? Debitur yang Suka Nunggak Bayar Pinjaman Wajib Tahu!

- 25 Agustus 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking.
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking. /Freepik.com/Racool_studio

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini ramai di media sosial membahas soal BI Checking yang katanya mempengaruhi banyak aspek dalam hidup Kita, terutama soal pinjaman.

Ada juga beberapa orang yang mengeluh tidak diterima di tempat kerja karena ada permasalahan dengan BI Checking, terutama yang ingin bekerja di bidang keuangan.

Memang apa itu BI Checking? Apa setiap orang memiliki keterlibatan secara langsung dengan hal ini?

Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking yang sedang ramai diperbicangkan.

Baca Juga: KPU Buka Layanan Transaksional Dana Kampanye Parpol untuk Cegah TPPU

BI Checking

Ternyata BI Checking atau istilah lainnya SILK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan catatan debitur terkait kredit yang pernah mereka lakukan.

BI Checking atau SILK ini akan mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit yang dilakukan debitur dalam aplikasi atau lembaga yang berada di bawah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jadi, untuk Kamu yang pernah melakukan pinjaman di Bank atau pinjaman online yang berada di bawah naungan OJK, pasti punya track record kreditmu sendiri.

Baca Juga: Cedera Lutut, Pledis Entertainment Ungkap Kabar Terbaru S.Coups SEVENTEEN Usai Lakukan Operasi

OJK akan menyimpan informasi, apakah Kamu lancar dalam membayar tagihan pinjaman atau justru macet dan punya masalah dalam hal pembayaran.

Dalam BI Checking, OJK juga bisa mengidentifikasi hingga jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Tak hanya itu, BI Checking juga menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking ini bisa diakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya sehingga mudah untuk mereka mengidentifikasi calon debitur yang mau melakukan pinjaman.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000

Jika memang memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit, maka debtur ini akan kesulitan melakukan pinjaman di lembaga keuangan manapun atau bahkan kesulitan mencari pekerjaan di bidang keuangan.

Karena sebelum pihak lembaga keuangan memberikan pinjaman, mau itu kredit rumah atau pinjaman lainnya, mereka akan terlebih dahulu menelusuri jejak kreditmu di BI Checking. 

Dalam hal ini, BI Checking membagi debitur ke dalam tiga skot kredit, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama The Real Has Come Episode 45

Skor 1, di mana debitur lancar dalam membayar kredit, dan selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2, di mana debitur memiliki status sebagai DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, di mana mereka pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari. 

Skor 3, debitur memiliki stastus kredit tidak lancar dan memiliki catatan pernah menunggak cicilan kredit dalam waktu 91 hingga 120 hari. 

Skor 4, status debitur diragukan karena mereka tercatat pernah atau masih menunggak cicilan kredit hingga 121-180 hari.

Skor 5 yang paling parah, di mana debitur memiliki catatan yang macet dalam pembayaran kredit, di mana mereka sedang atau pernah menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah