OJK akan menyimpan informasi, apakah Kamu lancar dalam membayar tagihan pinjaman atau justru macet dan punya masalah dalam hal pembayaran.
Dalam BI Checking, OJK juga bisa mengidentifikasi hingga jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.
Tak hanya itu, BI Checking juga menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Semua informasi dari BI Checking ini bisa diakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya sehingga mudah untuk mereka mengidentifikasi calon debitur yang mau melakukan pinjaman.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000
Jika memang memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit, maka debtur ini akan kesulitan melakukan pinjaman di lembaga keuangan manapun atau bahkan kesulitan mencari pekerjaan di bidang keuangan.
Karena sebelum pihak lembaga keuangan memberikan pinjaman, mau itu kredit rumah atau pinjaman lainnya, mereka akan terlebih dahulu menelusuri jejak kreditmu di BI Checking.
Dalam hal ini, BI Checking membagi debitur ke dalam tiga skot kredit, di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama The Real Has Come Episode 45
Skor 1, di mana debitur lancar dalam membayar kredit, dan selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.