Apa itu BI Checking? Debitur yang Suka Nunggak Bayar Pinjaman Wajib Tahu!

- 25 Agustus 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking.
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking. /Freepik.com/Racool_studio

OJK akan menyimpan informasi, apakah Kamu lancar dalam membayar tagihan pinjaman atau justru macet dan punya masalah dalam hal pembayaran.

Dalam BI Checking, OJK juga bisa mengidentifikasi hingga jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Tak hanya itu, BI Checking juga menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking ini bisa diakses oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya sehingga mudah untuk mereka mengidentifikasi calon debitur yang mau melakukan pinjaman.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek Syarat Penerima PKH 2023 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp750.000

Jika memang memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit, maka debtur ini akan kesulitan melakukan pinjaman di lembaga keuangan manapun atau bahkan kesulitan mencari pekerjaan di bidang keuangan.

Karena sebelum pihak lembaga keuangan memberikan pinjaman, mau itu kredit rumah atau pinjaman lainnya, mereka akan terlebih dahulu menelusuri jejak kreditmu di BI Checking. 

Dalam hal ini, BI Checking membagi debitur ke dalam tiga skot kredit, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Drama The Real Has Come Episode 45

Skor 1, di mana debitur lancar dalam membayar kredit, dan selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah