Apa itu BI Checking? Debitur yang Suka Nunggak Bayar Pinjaman Wajib Tahu!

- 25 Agustus 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking.
Ilustrasi Dalam artikel yang Kami bahas sekarang, Kami menyajikan beberapa informasi terkait dengan BI Checking. /Freepik.com/Racool_studio

Skor 2, di mana debitur memiliki status sebagai DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, di mana mereka pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari. 

Skor 3, debitur memiliki stastus kredit tidak lancar dan memiliki catatan pernah menunggak cicilan kredit dalam waktu 91 hingga 120 hari. 

Skor 4, status debitur diragukan karena mereka tercatat pernah atau masih menunggak cicilan kredit hingga 121-180 hari.

Skor 5 yang paling parah, di mana debitur memiliki catatan yang macet dalam pembayaran kredit, di mana mereka sedang atau pernah menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah