Skor 2, di mana debitur memiliki status sebagai DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, di mana mereka pernah menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3, debitur memiliki stastus kredit tidak lancar dan memiliki catatan pernah menunggak cicilan kredit dalam waktu 91 hingga 120 hari.
Skor 4, status debitur diragukan karena mereka tercatat pernah atau masih menunggak cicilan kredit hingga 121-180 hari.
Skor 5 yang paling parah, di mana debitur memiliki catatan yang macet dalam pembayaran kredit, di mana mereka sedang atau pernah menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.***