Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 3: Cek Cara Akses Laman Resmi Kemensos lewat Ponsel!

- 16 Juli 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi - Masyarakat yang sudah terdaftar dapat mencairkan bansos PKH tahap 3 tersebut. Pencairan ini berlangsung dari bulan Juli sampai September.
Ilustrasi - Masyarakat yang sudah terdaftar dapat mencairkan bansos PKH tahap 3 tersebut. Pencairan ini berlangsung dari bulan Juli sampai September. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 sudah mulai dilakukan pada Juli 2023. Masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi tersebut.

Sebelumnya, bansos PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.

Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat mencairkan bansos PKH tahap 3 tersebut. Pencairan bantuan ini berlangsung dari bulan Juli sampai September 2023 mendatang.

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 3 dan cara cek laman resmi Kemensos lewat ponsel, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari indonesia.go.id.

Baca Juga: Jadwal Tayang Home School Episode 13 dan 14 di VIU: Ketegangan Dibalut Kisah Cinta

Pemerintah masih menyalurkan beberapa program perlindungan sosial untuk golongan masyarakat tak mampu maupun korban bencana alam. Selain PKH, pada 2023 ada juga Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Selain itu, Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek, dan Beasiswa PIP Kementerian Agama.

Tak hanya itu, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan dan Tanggap Bencana.

Sementara itu, bansos PKH sendiri diberikan dalam empat tahap pada tahun 2023 ini. Tahap 1 cair pada Januari sampai Maret 2023, tahap 2 pada April hingga Juni 2023, tahap 3 Juli sampai September 2023, dan tahap 4 Oktober hingga Desember 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah