Baca Juga: Berikut Rekap Perjalanan Karier Luis Milla Bersama Persib, Sebelum Kini Mundur Sebagai Pelatih
Dalam hal ini, perlu diketahui tujuan dari adanya peraturan baru ini. Sebab kini, Influencer menjadi terkena dua pajak sekaligus.
Sebagaimana dikutip dari unggahan yang sama oleh @indonesiabaik.id, sebuah pernyataan melalui video singkat menyatakan tujuan adanya aturan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, adanya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan cara pemerintah dalam upaya mendorong korporasi perusahaan untuk menjaga aset miliknya.
Di mana aset yang dimaksud adalah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Adapun terkait nominal pasti dari Pajak Natura ini menurut Suryo belum dikonfirmasi lebih lanjut. Namun hal tersebut dapat dilihat mengenai kelebihan dan kekurangannya nanti penghujung tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Mundur sebagai Pelatih Persib, Luis Milla: Ini Hari yang Sulit
"Tujuannya di sini adalah supaya apa? Meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi perusahaan untuk jagain asetnya, yaitu karyawan yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Jadi saya tidak harus (menentukan) langsung berapa. Kira-kira plus minusnya ya kan kita coba lihat di penghujung tahun 2023," ucap Suryo menyatakan pernyataannya.
Selain itu, tujuan lain yang dimaksud pemerintah dalam membuat aturan ini adalah untuk menutup cela adanya praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja.***