Influencer Akan Kena Dua Pajak, Tambahannya adalah Natura! Simak Penjelasan dan Tujuannya

- 15 Juli 2023, 22:03 WIB
Berikut penjelasan dan tujuan dari adanya Pajak Natura yang akan dikenakan pada Influencer.
Berikut penjelasan dan tujuan dari adanya Pajak Natura yang akan dikenakan pada Influencer. /Pixabay/Stevepb

PR TASIKMALAYA - Influencer sebagai salah satu profesi di era digital ini tentu memiliki penghasilan dari usahanya. Penghasilan tersebut, telah sejak lama dikenai pajak oleh pemerintah.

Sebelumnya, pajak untuk influencer hanyalah Pajak Endorsement atau Pajak Ratecard saja. Namun, baru-baru ini Influencer juga akan dikenai pajak lainnya, yakni Pajak Natura. 

Hal itu diketahui melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak Natura. Penetapan PMK tersebut diresmikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.

Atas hal tersebut, perlu diketahui pengertian dari Pajak Natura yang dimaksud di atas. Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id yang juga bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada seorang pegawai atau karyawan.

Baca Juga: Zodiak Besok, 16 Juli 2023: Akan Ada Jabar Baik untuk Gemini! Bagaimana dengan yang Lain?

Agar lebih jelas, dapat diperhatikan dalam sebuah contoh. Misalnya, seorang Influencer mendapatkan endorsement dari sebuah produk berupa barang seperti Skin Care.

Pada pelaksanaan endorsement, tentu Influencer membutuhkan barang yang akan dipromosikan dan direview. Maka secara otomatis, pemilik produk akan memberikan barangnya berupa Skin Care tadi pada Influencer untuk dipromosikan dan direview.

Dari hal itu, barang atau produk tersebut tentu dikirim oleh pemilik produk pada Influencer secara cuma-cuma. Dari sanalah kemudian, barang atau produk yang dikirim secara cuma-cuma berupa Skin Care tersebut yang disebut sebagai Pajak Natura.

Adapun perbedaannya, dulu Influencer hanya dikenai pajak dari ketentuan Pajak Ratecard saja. Setelah kini ada ketentuan Pajak Natura, Influencer yang mendapatkan barang endorsement secara cuma-cuma tersebut juga akan dikenai pajak.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x