Influencer Akan Kena Dua Pajak, Tambahannya adalah Natura! Simak Penjelasan dan Tujuannya

- 15 Juli 2023, 22:03 WIB
Berikut penjelasan dan tujuan dari adanya Pajak Natura yang akan dikenakan pada Influencer.
Berikut penjelasan dan tujuan dari adanya Pajak Natura yang akan dikenakan pada Influencer. /Pixabay/Stevepb

PR TASIKMALAYA - Influencer sebagai salah satu profesi di era digital ini tentu memiliki penghasilan dari usahanya. Penghasilan tersebut, telah sejak lama dikenai pajak oleh pemerintah.

Sebelumnya, pajak untuk influencer hanyalah Pajak Endorsement atau Pajak Ratecard saja. Namun, baru-baru ini Influencer juga akan dikenai pajak lainnya, yakni Pajak Natura. 

Hal itu diketahui melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak Natura. Penetapan PMK tersebut diresmikan secara langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.

Atas hal tersebut, perlu diketahui pengertian dari Pajak Natura yang dimaksud di atas. Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id yang juga bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang disediakan dan diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada seorang pegawai atau karyawan.

Baca Juga: Zodiak Besok, 16 Juli 2023: Akan Ada Jabar Baik untuk Gemini! Bagaimana dengan yang Lain?

Agar lebih jelas, dapat diperhatikan dalam sebuah contoh. Misalnya, seorang Influencer mendapatkan endorsement dari sebuah produk berupa barang seperti Skin Care.

Pada pelaksanaan endorsement, tentu Influencer membutuhkan barang yang akan dipromosikan dan direview. Maka secara otomatis, pemilik produk akan memberikan barangnya berupa Skin Care tadi pada Influencer untuk dipromosikan dan direview.

Dari hal itu, barang atau produk tersebut tentu dikirim oleh pemilik produk pada Influencer secara cuma-cuma. Dari sanalah kemudian, barang atau produk yang dikirim secara cuma-cuma berupa Skin Care tersebut yang disebut sebagai Pajak Natura.

Adapun perbedaannya, dulu Influencer hanya dikenai pajak dari ketentuan Pajak Ratecard saja. Setelah kini ada ketentuan Pajak Natura, Influencer yang mendapatkan barang endorsement secara cuma-cuma tersebut juga akan dikenai pajak.

Baca Juga: Berikut Rekap Perjalanan Karier Luis Milla Bersama Persib, Sebelum Kini Mundur Sebagai Pelatih

Dalam hal ini, perlu diketahui tujuan dari adanya peraturan baru ini. Sebab kini, Influencer menjadi terkena dua pajak sekaligus. 

Sebagaimana dikutip dari unggahan yang sama oleh @indonesiabaik.id, sebuah pernyataan melalui video singkat menyatakan tujuan adanya aturan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, adanya peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan cara pemerintah dalam upaya mendorong korporasi perusahaan untuk menjaga aset miliknya. 

Di mana aset yang dimaksud adalah karyawan yang dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Adapun terkait nominal pasti dari Pajak Natura ini menurut Suryo belum dikonfirmasi lebih lanjut. Namun hal tersebut dapat dilihat mengenai kelebihan dan kekurangannya nanti penghujung tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Mundur sebagai Pelatih Persib, Luis Milla: Ini Hari yang Sulit

"Tujuannya di sini adalah supaya apa? Meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi perusahaan untuk jagain asetnya, yaitu karyawan yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Jadi saya tidak harus (menentukan) langsung berapa. Kira-kira plus minusnya ya kan kita coba lihat di penghujung tahun 2023," ucap Suryo menyatakan pernyataannya.

Selain itu, tujuan lain yang dimaksud pemerintah dalam membuat aturan ini adalah untuk menutup cela adanya praktik penghindaran pajak yang seringkali dilakukan oleh sebuah perusahaan atau pemberi kerja.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah