Selanjutnya pada kolom PKH atau BPNT termuat informasi "Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Bank Himbara), Periode (Maret 2023).
Setelah melihat informasi di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pencairan dengan datang langsung ke Kantor Pos terdekat bagi penerima BPNT dan cairkan bantuan sebesar Rp400.000 per penerima.
Sementara bagi penerima PKH, bantuan senilai Rp225.000 hingga Rp750.000 (tergantung kriteria penerima) bisa dicairkan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.***