Baca Juga: Penggunaan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Masih Jadi Polemik, Ini Kata Kapolri
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.
Diketahui, penyaluran BSU 2022 sudah mencapai 8,4 juta pekerja seperti dari Kemnaker.
“Sekarang sudah tahap 5, kita sudah menyalurkan kapapa 8,432,533 pekerja atau setara dengan 57,60 persen dari sasaran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Untuk penyaluran BSU 2022, Kemnaker melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara.
Kepada pekerja yang tidak mempunyai nomor rekening Bank Himbara bisa mencairkan BSU 2022 via kantor pos terdekat.
BSU tahap 5 akan menyasar pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria.