Ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BSU Tahap 5 untuk Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

- 13 Oktober 2022, 17:25 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar menerima BSU dari Kemnaker.
Simaklah berikut ini informasi mengenai kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar menerima BSU dari Kemnaker. /Pixabay.com/EmAji

PR TASIKMALAYA - Penuhi kriteria dan syarat untuk menerima BSU tahap 5 yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 untuk periode Oktober 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan memberikan BSU tahap 5 untuk pekerja yang memenuhi beberapa syarat dan kriteria berikut.

Adapun kriteria dan syarat itu telah ditetapkan untuk pekerja penerima BSU tahap 5 yang mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan nominal Rp600.000.

Para pekerja penerima BSU di tahun lalu berhak memperoleh BSU tahap 5 di tahun ini dengan syarat memenuhi kriteria yang ada.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lebih Suka Susu, Teh atau Kopi? Ungkap Anda Mungkin Orang yang Kesepian

Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, inilah beberapa syarat yang sudah ditetapkan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

- Pendistribusian BSU tahap 5 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, Polri dan TNI.

- Pekerja bukan penerima bentuk bansos yang lain seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.

- Calon penerima BSU tahap 5 harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x