PR TASIKMALAYA - Penuhi kriteria dan syarat untuk menerima BSU tahap 5 yang akan mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 untuk periode Oktober 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya akan memberikan BSU tahap 5 untuk pekerja yang memenuhi beberapa syarat dan kriteria berikut.
Adapun kriteria dan syarat itu telah ditetapkan untuk pekerja penerima BSU tahap 5 yang mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan nominal Rp600.000.
Para pekerja penerima BSU di tahun lalu berhak memperoleh BSU tahap 5 di tahun ini dengan syarat memenuhi kriteria yang ada.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lebih Suka Susu, Teh atau Kopi? Ungkap Anda Mungkin Orang yang Kesepian
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, inilah beberapa syarat yang sudah ditetapkan sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
- Pendistribusian BSU tahap 5 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, Polri dan TNI.
- Pekerja bukan penerima bentuk bansos yang lain seperti BPUM, PKH, BPNT hingga Kartu Prakerja.
- Calon penerima BSU tahap 5 harus Warga Negara Indonesia (WNI).