4. Isilah kolom data diri, berupa nama lengkap yang benar sesuai KTP dan KK.
5. Isilah kolom kode huruf dengan menyalin delapan kode huruf yang telah tersedia.
6. Pilihlah dan tekan tombol "Cari Data".
Sistem aplikasi Cek Bansos secara otomatis akan mencocokkan data yang Anda input dengan DTKS Kemensos.
Baca Juga: 7 Tanda Anda Memiliki Kecerdasan Emosional yang Rendah Tanpa Disadari! Salah Satunya Suka Mengeluh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data atau database bagi Kemensos untuk melakukan penyaringan data masyarakat yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH.
Adapun syarat penerima PKH balita yakni:
1. Anak WNI dengan usia 0-6 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin.