PR TASIKMALAYA - Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos (Bantuan Sosial) Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menunggu pencairan.
Jika dilihat dari skema penyaluran Bansos PKH tahap 3 yang diberikan oleh Kemensos, seharusnya Juli 2022 ini sudah bisa dicairkan.
Sehingga dapat dipastikan bahwa pencairan Bansos PKH tahap 3 sudah bisa dilakukan.
Tanggal pencairan Bansos PKH tahap 3 dimulai sejak 1 Juli 2022 hingga 30 September 2022.
Baca Juga: Tes Matematika: Buktikan Bakat Berhitung Anda dengan Menjawab Soal Tingkat SD Ini!
Para penerima Bansos PKH tahap 3 akan menerima besaran uang yang berbeda-beda.
Hal tersebut dikarenakan penerima Bansos PKH tahap 3 telah dibagi-bagi menjadi beberapa kategori.
Kategori penerima Bansos PKH tahap 3, bisa dilihat seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, sebagai berikut:
1. Anak sekolah SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun.