3. KTP maupun KK orang tua sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Maksimal diberikan sampai anak kedua.
Selain itu, perlu diketahui bahwa dan bansos PKH balita ini disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.***
3. KTP maupun KK orang tua sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Maksimal diberikan sampai anak kedua.
Selain itu, perlu diketahui bahwa dan bansos PKH balita ini disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Kemensos