PR TASIKMALAYA - Salah satu penanganan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah menyalurkan Bantuan Sosial atau Bansos.
Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah pun berbeda-beda, salah satunya adalah Bansos PKH.
Sesungguhnya, Bansos PKH akan segera ditutup pada tahap kedua, dan kini telah memasuki tahap ketiga.
Pada Juli 2022, Bansos PKH akan segera dicairkan, tetapi ada beberapa kriteria orang yang berhak mendapatkan Bansos tersebut.
Baca Juga: Inilah Bansos atau BLT yang akan Cair Juli 2022, Kamu Dapat yang Mana?
Simak penjelasan kriteria penerima Bansos PKH Juli 2022 yang telah dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Warga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: 4 Cara Introvert Memaksimalkan Waktu Sendiri, Lakukan Hal Ini agar Kreatif!