- Bukan PNS ataupun TNI
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara.
- Terdampak Covid-19 sehingga mengalami PKH (pemutusan hubungan kerja)
Baca Juga: Ibu dan Adik Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Ayu Anjani: Masih Berhadap Ini Mimpi
Dari seluruh syarat yang diminta oleh Pemerintah di atas, calon penerima Bansos PKH harus mampu memenuhinya.
Jika semua syarat sudah terpenuhi maka silahkan segera mendaftarkan diri sebagai salah satu penerima Bansos PKH pada Juli 2022.
Untuk cara mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos PKH, simak penjelasannya di bawah ini:
- Siapkan HP dengan akses internet
Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Garpu atau Botol? Pilihannya Bisa Ungkap Siapa Anda Sebenarnya