Dapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 Hanya dengan Syarat Ini, Berikut Cara Pendaftarannya

- 24 Juni 2022, 11:20 WIB
Beberapa syarat ini harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022.
Beberapa syarat ini harus dipenuhi jika ingin mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kembali memberikan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.

Segera daftarkan usaha Anda jika pada tahun ini, ingin mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022.

Hanya dengan beberapa syarat yang mudah dilakukan, Anda sebagai pelaku usaha berhak mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha perihal BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022, di bawah ini:

Baca Juga: Banpres BPUM Cair ke Kriteria UMKM Ini Saja! Segera Cek KTP di Eform BRI untuk Dapat BLT Rp600 Ribu

1. Pelaku usaha tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki e-KTP

3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM

4. Bukan ASN

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Manusia Terpilih! Ketahui Sifat Terpendam dalam Diri dengan Lihat Rusa Atau Pohon

5. Bukan TNI atau Polri

6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika, pelaku usaha telah memenuhi beberapa syarat di atas, maka sudah bisa melakukan pendaftaran dengan beberapa langkah di bawah ini:

Baca Juga: Deja Vu! Manchester United Kehilangan Paul Pogba Dua Kali dengan Cara yang Sama ke Juventus

1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan nomor telepon yang bisa dihubungi

2. Login link oss.go.id

3. Memulai pendaftaran dengan cara klik menu 'Perizinan Usaha'

4. Pilih menu 'Perseorangan'

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Ngaku Cerdas, Coba Pindahkan 1 Korek Api Saja untuk Membuat Perhitungan Ini Sesuai, Buktikan!

5. Klik menu 'Pendaftaran NIB', isi dan sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki

6. Isi formulir untuk menyimpan data penerima BLT UMKM 2022 (simpan sebagai bukti saat proses pencairan BPUM sudah disalurkan)

7. Klik 'Simpan' untuk verifikasi dan validasi data penerima bansos BPUM

8. Klik menu 'Lanjutkan'

Baca Juga: AS akan Kirim Rp6,6 Triliun Bantuan Keamanan ke Ukraina dalam Paket Terbaru

9. Klik menu 'Tambah Usaha'

10. Isi formulir

11. Pilih 'Simpan'

12. Pilih opsi 'Selanjutnya', jangan lupa untuk beri tanda ceklis pada pertanyaan yang diajukan situs

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 1 Korek Api ini Hasilnya Bisa Jadi Angka 555, Kalau Kamu Cerdas Harusnya Bisa Menemukannya!

13. Klik menu 'NIB'

14. Usaha Anda sudah terdaftar

Untuk pelaku usaha yang mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022, hanya pengusaha kecil yang sedang merintis saja.

Baca Juga: Taliban Mengatakan Upaya Penyelamatan Gempa Afghanistan Hampir Selesai

Terkait info pencairan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022, pihak Kemenkop UKM belum memastikan akan cair Juni ini.

Hanya saja proses pencairan BLT UMKM sudah bisa dipastikan akan cair pada tahun 2022 ini.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah