5. Bukan TNI atau Polri
6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika, pelaku usaha telah memenuhi beberapa syarat di atas, maka sudah bisa melakukan pendaftaran dengan beberapa langkah di bawah ini:
Baca Juga: Deja Vu! Manchester United Kehilangan Paul Pogba Dua Kali dengan Cara yang Sama ke Juventus
1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Login link oss.go.id
3. Memulai pendaftaran dengan cara klik menu 'Perizinan Usaha'
4. Pilih menu 'Perseorangan'