3. Masukan kode pengungkit yang tertera di layar
4. Klik 'Proses lubang'
Lalu, bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BPUM 2022, ikuti beberapa langkah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM di bawah ini:
1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM
4. Bukan ASN
5. Bukan TNI atau Polri
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Anda Depresi, Salah Satunya Menghindari Rutinitas Siang Hari