6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah terdaftar, Anda bisa mencairkan Banpres BPUM melalui langkah berikut ini:
1. Calon penerima BPUM akan mendapatkan pesan dari Bank yang bersangkutan, PT POS Indonesia.
Baca Juga: Tes IQ: Aduh Kamu Tak Selevel dengan si Cerdas Kalau Tak Liat Lebih dari 10 Huruf ‘N’, Berani Coba?
2. Untuk mencairkan Banpres BPUM harus membawa dokumen pendukung:
- e-KTP
- Photocopy NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
Baca Juga: Menhan ASEAN Sepakat untuk Perkuat Kerjasama Regional