Syarat, Kriteria, dan Alur Mendapatkan Bansos PKH Kemensos, Ada Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA

- 23 Juni 2022, 20:08 WIB
Berikut syarat, kriteria, dan alur mendapatkan Bansos PKH Kemensos tahun 2022, ada bantuan untuk siswa SD sampai SMA.*
Berikut syarat, kriteria, dan alur mendapatkan Bansos PKH Kemensos tahun 2022, ada bantuan untuk siswa SD sampai SMA.* /pixabay/ekoanug

PR TASIKMALAYA - Ada beberapa syarat, kriteria, hingga alur yang harus diketahui oleh masyarakat tentang Bansos PKH Kemensos.

Pemerintah pada tahun 2022 ini menyalurkan kembali Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Kemensos (Kementerian Sosial).

Program Bansos PKH Kemensos yang disalurkan merupakan lanjutan program dari tahun sebelumnya.

Bantuannya sendiri beragam dari mulai ibu hamil, balita hingga anak sekolah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengapa Anda Merasa Jauh dari Cinta? yang Anda Lihat Pertama Akan Mengungkap Alasannya

Ada dua syarat mendapatkan bantuan ini, pertama penerima adalah masyarakat yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kemudian yang kedua, harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Dalam melaksanakan bantuan ini Kemensos mengacu pada DTKS.

Hal ini telah diatur dalam UU no.13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin yang menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Jinxed at First Episode 4 sub Indo, Tayang Jam Berapa?

Adapun kriteria dalam PKH yaitu meliputi komponen kesehatan, pendidikan, lansia serta disabilitas.

Kemudian untuk kategori dan besaran bantuannya bisa simak berikut ini:

1. Balita (0-6 tahun) mendapat Rp3 juta per tahun.

2. Anak didik SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk yang Bikin Anda Depresi, Salah Satunya Menghindari Rutinitas Siang Hari

3. Anak didik SMP mendapatkan Rp1, 5 juta per tahun.

4. Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun

5. Wanita hamil Rp3 juta per tahun.

6. Lanjut usia atau lansia akan mendapatkan Rp 2, 4 juta per tahun.

Baca Juga: Tes IQ: Aduh Kamu Tak Selevel dengan si Cerdas Kalau Tak Liat Lebih dari 10 Huruf ‘N’, Berani Coba?

7. Penyandang disabilitas mendapat Rp2, 4 juta per tahun.

Untuk alur mendapatkan bantuan ini bisa lakukan cara berikut ini:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Spoiler Drakor Eve Episode 8, Lee Ra El Mengakui Perselingkuhannya kepada Han So Ra

- Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Kevin Feige Beberkan Masa Depan Chris Hemsworth di MCU setelah Thor: Love and Thunder

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah