Baca Juga: Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Jokowi Buka Izin Cari BMKT untuk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon Dikelola Sendiri Oleh Pemerintah
Sehingga tidak terjadinya perdagangan yang setara di dalam media perdagangan tersebut.
“Praktek-praktek tersebut dijalankan oleh e-commerce perusahaan-perusahaan yang memang mendunia melaksanakan praktek ilegal perdagangan,” kata Mendag Muhammad Lutfi.
“Seperti predatory pricing, jadi harga dibuat untuk membunuh kompetisi dan kemudian tidak terjadinya level equal play field di dalam media perdagangan,” sambungnya.
Baca Juga: Menkominfo Peringatkan Penerima Vaksin Agar Tidak Mengunggah Hasil Vaksinasi ke Media Sosial
Oleh karena itu, praktek tersebut menurut Mendag Muhammad Lutfi dapat menyebabkan tertutupnya akses-akses ke perdagangan yang adil.