Sri Mulyani Sebut Tahun 2021 Harga Rokok Naik, Apakah Pekerja Industri Rokok Terancam PHK?

- 10 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/klimkin

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan, tahun 2021 akan ada kenaikan tarif cukai rokok yang naik sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan kepada visi dan misi Joko Widodo yang menekankan, akan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang maju dan unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Sebut Laskar FPI Bawa Senjata saat Lakukan Penyerangan, Bareskrim Polri Ungkap Buktinya

Sri Mulyani merinci kenaikan cukai rokok berdasarkan golongan industri. Bagi produsen sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen. Sigaret Putih Mesin golongan II A naik 16,5 persen. Sigaret Putih Mesin Naik II B naik 18,1 persen.

Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, serta sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Keterangan lainnya, berdasarkan penuturan Sri Mulyani industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah, atau tidak dinaikkan.

Singkatnya, kenaikkan nol persen dikarenakan industri tersebut menyerap tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Afganistan Jadi Negara Paling Mematikan di Dunia, Kelompok Bersenjata Tembak Mati Jurnalis TV Wanita

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Namun, pemerintah secara signifikan tidak melakukan pembedaan golongan, dengan alasan diterapkannya pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B, dan SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastic atau menggabungkan golongan, tapi kami memberikan sinyal industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” pungkasnya.

Terkait harga rokok yang beredar di pasaran, harga yang berlaku atau harga jual ecer akan disesuaikan dengan kenaikan serta tarif masing-masing berdasarkan golongan tersebut.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Sudah Keluar, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan Kembali Bekerja

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen, sehingga makin tidak terbeli,” jelasnya.

Selain itu, kenaikan tersebut mempertimbangkan juga sebanyak 158.552 tenaga kerja di industri rokok langsung, utamanya bagi para pekerja yang ada di industri rokok kretek tangan.

“Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 riu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaikan CHT,” tandasnya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, PHRI Cianjur Keluhkan Sepinya Pemesan Hotel

“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi, maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal, yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya, maka insentif melakukan tindakan illegal semakin tinggi,” tuturnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah