2021 Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Tegaskan Kenaikan CHT Demi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

- 10 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Sebesar 12,5 persen tarif cukai rokok pada tahun 2021 akan mengalami kenaikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika kenaikan tersebut sudah sesuai dengan visi dan misi dari Presiden Joko Widodo agar Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia maju dan unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)," terang Menkeu.

Baca Juga: Hubungan Kedua Negara Makin Bergejolak, Tiongkok Larang Pihaknya Membeli Pasokan Kapas ke Australia

Dalam rinciannya, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, golongan II A naik 16,5 persen, dan golongan II B naik 18,1 persen.

Sementara itu, untuk sigaret mesin kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, golongan II A naik 13,8 persen, dan golongan II B naik 15,4 persen.

Namun, untuk industri sigaret kretek tangan untuk tarif cukainya tidak berubah atau tidak ada kenaikan karena memiliki unsur tenaga kerja yang terbesar.

"Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Diperingati Warga, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Hendak Menyebrang

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x