Cek Link Berikut! Kemnaker Telah Transfel BLT Subsidi Gaji ke 11 Juta Karyawan

- 27 November 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Pixabay

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun;

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar;

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;

Baca Juga: Jadi Kota Terbaik Pengelolaan Jaringan Dokumentasi, Sekda Batam: Sudah Terintegrasi JDIH Nasional

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x