2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun;
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar;
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;
Baca Juga: Jadi Kota Terbaik Pengelolaan Jaringan Dokumentasi, Sekda Batam: Sudah Terintegrasi JDIH Nasional
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)