Program Bantuan Pemerintah bagi Pelaku UMKM Gelombang Dua Mulai Dibuka November Mendatang

30 Oktober 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi bantuan. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang, Subiyanto, menyampaikan bahwa pendaftaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua, khusus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Batang, mulai dibuka awal November 2020.

Kali ini, pendaftaran dilakukan secara daring demi mencegah terjadinya kerumunan massa.

Penggunaan sistem daring sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Batang.

Baca Juga: Soal Pandemi Covid-19, David Foster: Yakin Setelah Tragedi Besar maka Hal Baikpun akan Hadir

“BPUM tahap dua dengan besaran Rp 2,4 juta ini akan dibuka selama 21 hari, yaitu mulai 2 November 2020 hingga 23 November 2020,” kata Subiyanto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat, 30 Oktober 2020 dari laman pemprov Jateng.

“Dengan (sistem) daring dapat menghindari adanya kerumunan banyak orang yang berpotensi menjadi klaster baru,” tambahnya.

Masyarakat terutama para pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya melalui tautan https://bit.ly/BPUMBtg-tahap2 dengan mengunggah hasil pindaian (scan) beberapa dokumen.

Antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bertanggung jawab mutlak yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai.

Baca Juga: PM Johnson Diduga Biarkan Rusia Intervensi Pemilu, DPR Inggis Ajukan Gugatan

Selain itu, para pendaftar harus melampirkan foto usaha, bisa berupa foto tempat usaha atau foto produknya.

Subiyanto menjelaskan, pada program BPUM tahap pertama, pihaknya telah mengusulkan 19.700 pelaku usaha, namun hanya 18.500 pelaku usaha yang lolos seleksi pemerintah pusat, dan memperoleh bantuan.

“Jadi sudah hampir terpenuhi usulan yang kami ajukan ke pemerintah pusat,” kata Subiyanto.

Harapan pemerintah, program tersebut bisa mengakomodasi usulan jumlah bantuan.

Baca Juga: LPPM IPB: Lebih Teliti dalam Konsumsi Tanaman Obat karena Tidak Semua Aman

“Kami berharap pada pendaftaran BPUM tahap dua bisa mengakomodasi yang belum mendapat bantuan seperti jumlah yang kami usulkan. Memang ada persyaratan yang wajib dipenuhi, namun syarat itu tidak memberatkan, jika benar-benar memiliki usaha pasti bisa lolos dalam pendaftaran,” kata Subiyanto..***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler