PM Johnson Diduga Biarkan Rusia Intervensi Pemilu, DPR Inggis Ajukan Gugatan

- 30 Oktober 2020, 13:30 WIB
PM Inggris Boris Johnson.
PM Inggris Boris Johnson. /Instagram/@borisjohnsonuk

PR TASIKMALAYA - Perdana Menteri Boris Johnson diduga membiarkan Rusia mengintervensi proses referendum rakyat Inggris keluar dari Uni Eropa.

Membuat sekelompok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari kelompok oposisi di Inggris melayangkan gugatan terhadap Perdana Menteri (PM) Boris Johnson.

Mereka mengatakan jika Perdana Menteri Johnson gagal memastikan adanya pemilihan umum yang bebas dan adil.

Baca Juga: Adaptasi Webtoon ‘The Secret of Angel', Drama ‘True Beauty’ Kenalkan Karakter Lalui Poster Baru

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh parlemen, mengatakan pemerintah gagal mendapatkan informasi mengenai kemungkinan adanya intervensi Rusia saat masyarakat Inggris mengikuti referendum untuk keluar dari Uni Eropa, Juli.

Dari laporan itu, parlemen juga merekomendasikan badan intelijen Inggris segera menyelidiki lebih lanjut kecurigaan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan ke Johnson meminta pengadilan untuk meninjau kembali kebijakan perdana menteri.

Baca Juga: Muncul Unggahan yang Mengaku sebagai Mantan Pacar Chanyeol EXO, SM Entertainment Angkat Suara

Penggugat berpendapat pemerintah telah melanggar hak warga untuk mengikuti pemilihan umum yang bebas, sebagaimana diamanahkan dalam Konvensi Eropa untuk Hak Asasi Manusia, Kamis 29 Oktober 2020.

"Kedaulatan dan keamanan negara kami, bersama dengan integritas demokrasi kami, tengah dipertaruhkan, dan pemerintahan ini yang secara sadar menutup mata, tidak dapat dibiarkan," kata salah satu penggugat, Caroline Lucas.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x