NIK KTP UMKM Terdaftar di Data Ini? Dapat BLT Rp 2,4 Juta: Cara Cek Jadi Penerima atau Tidak

26 Januari 2024, 17:20 WIB
Cara melakukan pengecekan penerima BLT Rp2,4 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemilik NIK KTP yang terdaftar dalam data UMKM memiliki peluang untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, bukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bagi pelaku usaha dan UMKM yang ingin mengetahui apakah NIK KTP mereka masuk dalam daftar penerima BLT, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan di eform.bri.co.id.

BPUM telah menjadi salah satu program bantuan yang sangat dinantikan oleh pelaku usaha mikro dan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Dengan nominal bantuan Rp 2,4 juta, BPUM telah memberikan dorongan finansial yang signifikan bagi sektor UMKM yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2024 Pakai HP dan KTP

Namun, perlu diingat bahwa bantuan BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan kepada UMKM dan pelaku usaha yang terkena dampak langsung dari pandemi Covid-19.

Sebagai upaya mengatasi kesulitan ekonomi yang dihadapi, pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta melalui Bank BRI dan BNI.

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor UMKM dan pelaku usaha di Indonesia.

Untuk membantu mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi yang berat, pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah program bantuan, BPUM yang cukup dikenal.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Ditolak? Tips Jitu Mengajukan Pinjaman Agar Disetujui Pihak Bank

Namun, sejak tahun 2022, BPUM tidak lagi tersedia, dan sekarang ada alternatif baru untuk UMKM dan pelaku usaha: BLT Kemensos, yang dapat mencapai Rp 2,4 juta.

Sejak diberlakukannya pandemi Covid-19, sektor UMKM dan pelaku usaha telah menjadi salah satu yang paling terdampak.

Banyak usaha harus ditutup sementara, dan pendapatan mereka terjun bebas. Untuk membantu mereka bertahan, pemerintah meluncurkan  BPUM pada tahun 2020, yang berlanjut hingga tahun 2021.

BPUM memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM dan pelaku usaha yang terdaftar, dan pencairannya dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.

Baca Juga: Uang Rp200 Ribu Cair 12 Kali Mulai Januari 2024, Cek Nama Penerima BPNT Sekarang

Salah satu bentuk BLT ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nilai bantuan mencapai Rp 2,4 juta.

BPNT diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Proses pencairan BLT BPNT dilakukan secara bertahap, masyarakat dapat menerima sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, dan pencairan dilakukan setiap 2-3 bulan.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk menjadi penerima BPNT selama tergolong dalam kriteria yang disebutkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Simak Cara Daftar DTKS Manual untuk Dapat Bansos Kemensos 2024

Pencairan BPNT 2024 akan dilakukan secara bertahap, di mana setiap bulannya UMKM dapat menerima Rp 200 ribu, dengan pencairan setiap 2-3 bulan sekali.

Jika terdaftar dalam DTKS Kemensos, UMKM juga memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH 2024 atau Program Keluarga Harapan.

Nominal BLT PKH

Berikut adalah nominal bantuan dan kategori penerima PKH:
1. Ibu hamil/nifas menerima Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita menerima Rp 750.000 untuk setiap tahap atau Rp 3 juta per tahun.
3. Lansia menerima Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas menerima Rp 600.000 untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SD menerima Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP menerima Rp 375.000 untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah SMA menerima Rp 500.000 untuk setiap tahap atau Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2024 Lewat HP untuk Dapat BPNT atau PKH

Bantuan Tetap untuk setiap keluarga penerima PKH adalah:
- Reguler: Rp 550.000 per keluarga per tahun.
- PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun.

Cara Cek Penerima BLT BPNT

Inilah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima BLT BPNT di situs Kementerian Sosial:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih lokasi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda (Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan)
3. Masukkan nama pemilik UMKM
4. Ketik kode huruf yang ditampilkan
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Anda akan diberikan informasi apakah pelaku UMKM Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi, Simak Cara Daftar DTKS Manual untuk Dapat Bansos Kemensos 2024

Pencairan dana bantuan BPNT akan dilakukan melalui rekening KKS atau disalurkan bersama-sama melalui Pos Indonesia.

Bagi UMKM dan pelaku usaha yang tertarik untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar penerima BLT BPNT, mereka dapat mengakses portal eform.bri.co.id.

Melalui portal ini, mereka dapat memeriksa apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima BLT BPNT.

Dengan demikian, UMKM dan pelaku usaha dapat memanfaatkan bantuan ini untuk menjaga kelangsungan usaha mereka dan mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler