Gaji UMK 2024 Tertinggi di Jabar, Ada 4 Daerah yang Paling Besar jika Naik 7 Persen

16 November 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi gaji. /PIXABAY/Eko Anug/

PR TASIKMALAYA - Tingkat Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) di Jawa Barat menjadi sorotan. UMK 2024 diharapkan dapat naik 15 persen dari tahun ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan UMK 2023 untuk kota/kabupaten dengan rata-rata 7,09 persen. Bukan tidak mungkin tahun 2024 juga mengalami kenaikan yang sama.

Keinginan buruh agar UMK 2024 naik 15 persen ada kemungkinannya. Namun, jika tidak terkabulkan maka pekerja bisa berharap kenaikan terjadi minimalnya sama dengan tahun 2023 yakni 7,09 persen.

Jika upah minimal kota/kabupaten di Jabar naik sebesar 7,09 persen, maka ada empat daerah dengan gaji tetap di atas Rp5 juta. Lantas, apa saja daerah yang dimaksud?

Baca Juga: Berapa UMK Tasikmalaya 2024? Segini Estimasi Kenaikan Gaji Tahun Depan

4 Daerah dengan Gaji Tetap di Atas Rp5 Juta jika UMK Naik 7,09 Persen

Berikut adalah estimasi daftar gaji UMK 2024 tertinggi di Jabar jika mengalami kenaikan di angka yang sama dengan tahun 2023:

4. Kota Depok

Kota Depok menempati peringkat keempat dengan UMK sebanyak Rp4.694.493,70 pada tahun 2023. Proyeksi kenaikan sebesar 7,09 persen pada tahun 2024 membawa UMK Kota Depok menjadi Rp5.027.333,30.

3. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga di mana pada tahun 2023, UMK Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.137.575,44 dengan kenaikan 7,09 persen. Proyeksi kenaikan yang sama membawa UMK 2024 di Kabupaten Bekasi menjadi Rp5.501.829,53.

Baca Juga: UMK Cirebon Bisa Naik 15 Persen, Gajian Tahun 2024 Hampir Menyentuh Rp3 Juta

2. Kota Bekasi

Kota Bekasi menempati peringkat kedua dengan Rp5.158.248,20 pada tahun 2023. Proyeksi kenaikan sebesar 7,09 persen membawa UMK Kota Bekasi pada tahun 2024 menjadi Rp5.523.967,99.

1. Kabupaten Karawang

Kabupaten Karawang menduduki peringkat pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Pada tahun 2023, UMK Karawang mencapai Rp5.176.179,07 dan jika naik 7,09 persen pada 2024 mak nilainya mencapai Rp5.543.170,16.

Perlu diingat bahwa ini merupakan estimasi jika UMK 2024 naik 7,09 persen di daerah-daerah tersebut. Pemerintah masih menggodok angka pasti UMP/UMK untuk tahun 2024.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler